Zulkifli Hasan

Zulkifli Hasan Tinjau Perubahan Permendag Impor di Bandara Soetta

Insiderindo.com–Menteri Perdagangana, Zulkifli Hasan meninjau implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) impor terbaru di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, Senin (6/5).

Zulkifli Hasan lansung mengunjungi area pabean dimana bisa meninjau Permendag baru yakni Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari pada Senin, 6 Mei 2024.

Permendag tersebut merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dalam peninjauan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan mendapati proses impor barang bawaan pribadi penumpang melalui pabean berjalan lancar tanpa kendala.

“Pascarevisi Permendag impor, tidak ada persoalan lagi. Proses impor berjalan lancar,” kata dia dalam release.

Ia juga menyempatkan diri berdialog dengan sejumlah penumpang yang baru tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dari berbagai negara.

“Tadi kami juga sempat berbicara dengan beberapa penumpang. Kebanyakan tadi datang dari Hong Kong, Taiwan, dan Dubai. Ketiga daerah ini memang memiliki banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdidik dan terlatih. Kami harap melalui revisi terbaru Permendag, segala hal mengenai PMI bisa diselesaikan,”ujar Mendag Zulkifli Hasan,” jelasnya.

Poko Perubahan Kebijakan

Zulkifli Hasan menyampaikan, ada tiga pokok perubahan kebijakan dan ketentuan impor dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Ketiga pokok perubahan tersebut meliputi impor barang bawaan pribadi penumpang, impor barang kiriman PMI, dan evaluasi pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang terkendala importasi.

Berdasarkan Permendag Nomor 7 Tahun 2024, impor barang bawaan pribadi penumpang dibebaskan dari ketentuan pelarangan dan pembatasan (lartas) impor; tidak dibatasi dari segi jenis barang kecuali untuk barang yang dilarang impor dan terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L); tidak adanya batasan jumlah barang; dan tidak ada batasankondisi barang harus baru.

BACA JUGA:  Jack Bouk: Waktunya Tuhan TTU Dipimpin Paket Tem Neno

“Impor barang bawaan pribadi penumpang dikembalikan menggunakan mekanisme fiskal mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut,”kata Zulkifli Hasan.

Selain itu kata dia mengatur impor barang kiriman PMI, seperti mengatur pembebasan barang kiriman PMI dari ketentuan lartas impor, ditiadakan batasan jenis barang kecuali yang dilarang impor dan terkait K3L, ditiadakan batasan jumlah barang, dan ditiadakan batasan kondisi barang harus baru.

“Ketentuan impor barang kiriman PMI ini berlaku surut sejak 11 Desember 2023 untuk menyelesaikan tertahannya barang impor kiriman PMI di Pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Perak, maupun pelabuhan-pelabuhan lainnya,”kata Mendag Zulkifli Hasan.

Ia menambahkan, impor barang kiriman PMI mengacu pada PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Ketentuanpembebasan bea masuk paling banyak USD 1.500 per tahun untuk PMI yang terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan paling banyak USD 500 per tahun untuk PMIyang tidak terdaftar di BP2MI.

Pokok perubahan terakhir adalah mengenai pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri yang terkendala impor. Semangatnya adalah kemudahan impor bahan baku industri.

Industri dapat mengimpor tanpa rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait dengan mengembalikan pengaturan impor untuk beberapa komoditas ke pengaturan sebelumnya, yaitu Permendag 20 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Permendag 25 Tahun 2022.

Komoditas yang dimaksud, antara lain, fortificant premixessebagai bahan baku industritepung terigu yang lartasnya menjadi hanya Laporan Surveyor (LS) dan dapat dilakukan oleh importir API-P dan API-U, serta bahan baku pelumas yang lartasnya menjadi Persetujuan Impor (PI) tanpa dipersyaratkan pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian dan lembaga.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours