Pt Taspen

KPK Priksa Dirut PT Taspen, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar Rupiah

Insiderindo.com–Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Antonius N. S.Kosasih terkait investasi fiktif yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah, pada Selasa, (7/5/24).

Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan Antonius sudah berada di KPK dan sedang dipriksa sebagai saksi.

“Yang bersangkutan sudah hadir sekitar jam 11.00 WIB dan sedang diperiksa sebagai saksi,” kata Ali kepada Wartawan, Selasa (7/5/24).

Meski demikian, Ali belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan terhadap Antonius. Dia hanya menjelaskan Antonius telah memenuhi pemanggilan an pemeriksaan saksi oleh Tim Penyidik KPK.

“Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilanan pemeriksaan saksi Antonius N S Kosasih,” kata dia.

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Ia tidak membeberkan isi materi pemeriksaan terhadap Antonius.

“Kalau materinya mohon maaf, nanti saja ditunggu saatnya di persidangan yang terbuka untuk umum,” kat Asep.

Kosasih diperiksa hari ini terkait kasus korupsi investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen pada 2019.

Menurut Ali, saat itu Antonius menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada 2019-2020, saat kasus korupsi diduga terjadi.

Saat ini Kosasih menjabat sebagai Direktur Utama PT Taspen sejak 2020 lalu.

Namun sejak kasus tersebut mencuat Menteri BUMN Eric Thohir langsung menonakktifkan Kosasih ari jabatannya untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

KPK masih terus melakukan penyelidikan dugaan investasi fiktif PT Taspen pada tahun 2019 silam.

Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk pejabat di PT Taspen dan perusahaan investasi.

Senior Vice president investasi Pasar Modaal dan Pasar Uang PT Taspen Labuan Nababan juga telah diperiksa KPK sebelumnya.

KPK juga telah menetapkan Ekiawan Heri Primaryanto, Dirut PT Insight Investtments Manajemen sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Jack Bouk: Waktunya Tuhan TTU Dipimpin Paket Tem Neno

Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai atusan miliar rupiah.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours