Insiderindo.com—Hotman Paris Hutapea geram saat Anthony Budiawan selaku ahli dari tim hukum Anies-Muhaimin. Anthony merupakan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) dianggap Hotman tidak menjawab pertanyaanya.
Pertanyaan tersebut disampaikan Hotman selaku kuasa hukum pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
“Majelis, tadi pertanyaan Hotman Paris belum dijawab, apakah permohonan pemohon dengan tuduhan Jokowi melakukan korupsi bisa dipakai oleh MK sebagai dasar membatalkan pemilu hanya karena keahlihan beliau?” tanya Hotman.
Mendengar itu, Ketua MK Suhartoyo meminta agar Hotman tidak terlalu bersemangat. Lalu Suhartoyo menanyakan Anthony selaku ahli apakah mau menjawab.
“Iya, tidak usah terlalu semangat, bapak mau jawab tidak?” tanya Suhartoyo kepada ahli.
Anthony menjelaskan, soal menjawab pertanyaan Hotman ada pada keputusan hakim.
“Saya serahkan, karena keputusannya ada di Mahkamah, jadi saya menyerahkannya kepada Mahkamah. Bukan wewenang saya,” jelas Anthony.
Menanggapi jawaban Anthony, Suhartoyo mengingatkan agar ahli tidak perlu memaksakan diri untuk menjawab.
Hotman tidak puas, menurutnya ahli harus bisa menjawab karena konsekuensi sebagai ahli yang telah menerangkan bahwa Jokowi Korupsi.
“Mohon izin majelis, kan dia yang memulai, dia yang mengatakan Jokowi korupsi, dia yang mengatakan ini, dia harus konsekuen dong sebagai ahli menerangkan,” beber Hotman.
Suhartoyo menyela Hotman bahwa itu menjadi kewenangan MK jika tidak dijawab oleh ahli. Hotman bersikukuh bahwa harusnya ahli dapat menjawab pertanyaanya dan tidak boleh sekedar berbicara saja.
“Iya maksud saya, dia sebagai ahli harusnya konsekuen dengan jawabannya, jangan cuma omon-omon,” kata Hotman.
“Anda tidak bisa memaksakan seperti itu, terima kasih ya,” jelas Suhartoyo.
Hotman awalnya mempertanyakan posisi Anthony sebagai ahli. Hotman bingung, apakah Anthony sebagai ahli hukum atau ahli ekonomi. Menurut Hotman pendapat ahli dari kubu 01 tersebut sudah melebihi ahli hukum.
Pengacara kondang itu geram dengan pendapat Anthony yang dianggap menuduh Jokowi melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu Jokowi dianggap melakukan pelanggaran UU APBN karena tidak minta persetujuan DPR. Penapat tersebut menjadi alasan untuk meminta Pemilu dibatalkan dan diulang.
+ There are no comments
Add yours